Senin, 20 Juni 2011

Dituduh Membunuh Majikannya

Dituduh Membunuh Majikannya
TKI Dihukum Pancung di Arab Saudi
Jakarta, CyberNews. Seorang wanita warga negara Indonesia, Sabtu (18/6), dihukum pancung, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita Saudi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bernama Ruyati binti Sapubi ini merupakan orang ke-28 yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Ruyati terancam dihukum mati karena dituduh membunuh majikannya pada awal tahun 2010. Wanita berusia 54 tahun tersebut pernah satu kali disidangkan di meja hijau. Dia diancam hukuman qisas, yakni pemberlakuan pemberian hukuman setimpal. Kabar terakhir menyebutkan persidangan kasus pembunuhan ini kembali digelar Mei Mendatang.

Sementara Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri. Sedangkan pada tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orang. Amnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati.

Pengawas Amnesti Internasional yang berbasis di London menyerukan kepada negara Arab Saudi pekan lalu untuk menghentikan penerapan hukuman mati. Apalagi telah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi tersebut yang dilakukan selama enam minggu terakhir.