Minggu, 10 Juli 2011

Rendahnya Kinerja Menteri Akibat Agenda Kerja Tidak Fokus

Jakarta - Rendahnya kinerja kementerian berdasar evaluasi dari tim Unit Kerja bidang Pengawasan dan Penegendalian Pembangunan (UKP4), dinilai oleh Pakar Hukum Todung Mulya Lubis sebagai akibat dari tidak fokusnya agenda kerja di tiap kementerian. Menurutnya menteri-menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II saat ini susah untuk memisahkan antara kepentingan partai dan kepentingan pemerintah.

"Pertanyaannya, menteri-menteri ini kerjanya apa? Kalau UKP4 mengatakan 50 persen tidak melakukan kerjanya, saya tidak terkejut sama sekali, karena agendanya tidak fokus. Terbelah menjadi agenda parpol dan agenda pemerintah," tegas advokat senior ini, Minggu (10/7/2011).

Todung juga menilai kepemimpinan SBY ini sangat lemah, dan ini mengakibatkan banyaknya kementerian yang tidak bekerja secara maksimal. Menurut Todung, seharusnya SBY bisa melakukan sebuah tindakan dan perubahan drastis untuk mengatasi masalah ini.

"Ini menuntut tindakan drastis dari Presiden. Kalau memang menteri-menetrinya tidak perform, tidak memenuhi target, tidak ada salahnya mengganti menteri dengan menteri yang lebih cakap. Karena ini bukan soal jatah-jatahan," ujarnya.

SBY seharusnya memilih untuk membentuk sebuah kabinet yang solid. Bukan kabinet yang hanya mengakomodasi anggota koalisi, dan akhirnya menghasilkan sebuah kabinet yang setengah-setengah.

"SBY punya hak membuat kabinet yangg punya komitmen, bukan kabinet yang setengah-setengah. Menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, bukan bagi-bagi jatah pada anggota koalisi," tuturnya.

Menurut Todung, SBY masih punya 3 tahun untuk maju ke depan dan memperbaiki semuanya sebelum 2014. Tahun-tahun ini merupakan tahun yang mentukan bagi SBY. Jika tidak berhasil maka SBY akan selamanya dikenang sebagai pemimpin yang gagal.

(anw/anw) 
Detik.com

Istana Belum Akan Laporkan 'Staf Khusus Presiden' ke Polisi

Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan mengaku belum akan melaporkan orang-orang yang mengaku Staf Khusus Presiden untuk dipakai sebagai modus penipuan terhadap para korban. Istana mendorong para korban untuk melapor kepada polisi.

"Ini harus ada yang memberi testimoni. Kalau tidak ada korban yang memberi testimoni atau melaporkan secara langsung, sulit bagi kita untuk melaporkan. Kami juga tidak bisa cuma berdasarkan sumber dari berita," kata Staf Khusus Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha saat dihubungi detikcom, Minggu (10/7/2011) malam.

Istana sudah mendengar ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama Staf Khusus Presiden. Dari awal pihak Istana juga sudah membantahnya.

"Memang kami sudah mendengar di Riau ada yang mencatut sebagai Staf Ahli Presiden, dan saya langsung membantah. Tidak ada staf ahli, yang ada staf khusus, dan tidak ada nama itu (Irwannur Latubual). Itu jelas-jelas penipuan," tutur Julian.

Kalau pun betul ada pihak-pihak yang merasa tertipu, harusnya menurut Julian mereka segera lapor ke polisi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang berjatuhan.

"Kalau betul Pemda dimana pun yang pernah dihubungi, segera melaporkan polisi. Ini kesekian kami dengar. Khusus untuk kasus tersebut, pihak resmi yang merasa menjadi korban pun tidak memberikan identitas, kami susah untuk bisa menindaklanjuti, kecuali sebatas imbauan," ujarnya.

Di Riau, ada kelompok yang mengatasnamakan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED). BSDMI diduga memakai lambang Garuda, kop surat Istana Kepresidenan dan mencatut nama Presiden SBY, Mensesneg Sudi Silalahi, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Pimpinannya disebut bernama Dr E Irwannur Latubual, SH SE MM, bekerja sebagai staf khusus Presiden SBY. Organisasi ini diduga banyak terlibat merekrut PNS. detik.com

Senin, 20 Juni 2011

Dituduh Membunuh Majikannya

Dituduh Membunuh Majikannya
TKI Dihukum Pancung di Arab Saudi
Jakarta, CyberNews. Seorang wanita warga negara Indonesia, Sabtu (18/6), dihukum pancung, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita Saudi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bernama Ruyati binti Sapubi ini merupakan orang ke-28 yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Ruyati terancam dihukum mati karena dituduh membunuh majikannya pada awal tahun 2010. Wanita berusia 54 tahun tersebut pernah satu kali disidangkan di meja hijau. Dia diancam hukuman qisas, yakni pemberlakuan pemberian hukuman setimpal. Kabar terakhir menyebutkan persidangan kasus pembunuhan ini kembali digelar Mei Mendatang.

Sementara Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri. Sedangkan pada tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orang. Amnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati.

Pengawas Amnesti Internasional yang berbasis di London menyerukan kepada negara Arab Saudi pekan lalu untuk menghentikan penerapan hukuman mati. Apalagi telah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi tersebut yang dilakukan selama enam minggu terakhir.

Kamis, 12 Mei 2011

RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS

Dewan Perwakilan rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dalam waktu dekat ini. Setelah melakukan pengkajian konsekuensi RUU tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia, kami para pelaku pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah dalam RUU Intelijen tersebut, antara lain:

Pertama, adanya kewenangan badan intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan.Hal ini mengancam kebebasan pers, karena intelijen dapat melakukan intersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber, yang bisa jadi bersifat rahasia. Pasal tersebut membuka peluang badan intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan sering melakukan komunikasi dengan narasumber secara terselubung. Bahkan wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber konfidensial, jika diperlukan.

Kedua, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya pembatasan informasi itelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU ni. Denagn adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April tahun lalu.

Ketiga, adanya pasal yang memberi wewenang badan intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan. Pasal ini dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakn negara. padahal, pekerja pers selalu bergumul dengan informasi, termasuk informasi yang terkait dengan keamanan negara. Penangkapan hanyalah wewenang aparat penegak hukum, bukan intelijen negara, dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan hukum acara pidana lain yang berlaku.

Kami menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang, bukan malah untuk melegitimasi tindakan intelijen yang melampaui hukum. Undang-undang Intelijen seharusnya dibuat berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan negara hukum dengan tetap menghormati Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sabtu, 09 April 2011

Kabupaten Ketapang



Kabupaten Ketapang adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Ketapang, sebuah kota yang terletak di tepi Sungai Pawan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.809 km² dan berpenduduk sebesar 473.880 jiwa (2004).

Sejarah

Masa pemerintahan Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang adalah salah satu daerah (afdeling) yang merupakan bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat (Residente Western Afdeling van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak. Kabupaten Ketapang ketika itu dibagi menjadi tiga Onder Afdeling, yaitu:
Sukadana, berkedudukan di Sukadana
Matan Hilir, berkedudukan di Ketapang
Matan Hulu, berkedudukan di Nanga Tayap
Masing-masing Onder Afdeling dipimpin oleh seorang Wedana.
Tiap-tiap Onder Afdeling dibagi lagi menjadi Onder Distrik, yaitu:
Sukadana terdiri dari Onder Distrik Sukadana, Simpang Hilir dan Simpang Hulu
Matan Hilir terdiri dari Onder Distrik Matan Hilir dan Kendawangan
Matan Hulu terdiri dari Onder Distrik Sandai, Nanga Tayap, Tumbang Titi dan Marau
Masing-masing Onder Distrik dipimpin oleh seorang Asisten Wedana.
Afdeling Ketapang terdiri atas tiga kerajaan, yaitu:
Kerajaan Matan yang membawahi Onder Afdeling Matan Hilir dan Matan Hulu
Kerajaan Sukadana yang membawahi Onder Distrik Sukadana
Kerajaan Simpang yang membawahi Onder Distrik Simpang Hilir dan Simpang Hulu
Masing-masing kerajaan dipimpin oleh seorang Panembahan. Sampai tahun 1942, wilayah-wilayah ini dipimpin oleh:
Kerajaan Matan oleh Gusti Muhammad Saunan
Kerajaan Sukadana oleh Tengku Betung
Kerajaan Simpang oleh Gusti Mesir


Masa pendudukan Jepang, NICA dan pasca kemerdekaan
Masa pemerintahan Hindia Belanda berakhir dengan datangnya bala tentara Jepang pada tahun 1942. Dalam masa pendudukan tentara Jepang, Kabupaten Ketapang masih tetap dalam status Afdeling, hanya saja pimpinan langsung diambil alih oleh Jepang.
Pemerintahan pendudukan Jepang yang berakhir kekuasaannya pada tahun 1945 diganti oleh Pemerintahan Tentara Belanda (NICA). Pada masa ini bentuk pemerintahan yang ada sebelumnya masih diteruskan. Kabupaten Ketapang berstatus Afdeling yang disempurnakan dengan Stard Blood 1948 No. 58 dengan pengakuan adanya Pemerintahan swapraja. Pada waktu itu Kabupaten Ketapng terbagi menjadi tiga pemerintahan swapraja, yaitu Sukadana, Simpang dan Matan, kemudian semua daerah swapraja yang ada digabungkan menjadi sebuah Federasi.
Pembentukan Kabupaten Sintang pada masa Pemerintahan Republik Indonesia adalah berdasakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagai bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.

Geografi

Kabupaten Ketapang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, terletak di antara garis 0º 19’00” - 3º 05’ 00” Lintang Selatan dan 108º 42’ 00” - 111º 16’ 00” Bujur Timur.
Dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang merupakan kabupaten terluas, memiliki pantai yang memanjang dari selatan ke utara dan sebagian pantai yang merupakan muara sungai, berupa rawa-rawa terbentang mulai dari Kecamatan Teluk Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan dan Pulau Maya Karimata, sedangkan daerah hulu umumnya berupa daratan yang berbukit-bukit dan diantaranya masih merupakan hutan.
Sungai terpanjang di Kabupaten Ketapang adalah Sungai Pawan yang menghubungkan Kota Ketapang dengan Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Sungai Laur serta merupakan urat nadi penghubung kegiatan ekonomi masyarakat dari desa dengan kecamatan dan kabupaten.

Batas wilayah

Adapun batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut:
Utara Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Sanggau
Selatan Laut Jawa
Barat Selat Karimata
Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sintang

Daftar kecamatan

Daerah Kabupaten Ketapang mempunyai luas wilayah 35.809 km² (± 3.580.900 ha) yang terdiri dari 33.209 km² wilayah daratan dan 2.600 km² wilayah perairan serta memiliki 21 kecamatan, yaitu:
Benua Kayong
Air Upas
Delta Pawan
Hulu Sungai
Jelai Hulu
Kendawangan
Manis Mata
Marau
Matan Hilir Selatan
Matan Hilir Utara
Muara Pawan
Nanga Tayap
Pemaham
Sandai
Simpang Dua
Simpang Hulu
Singkup
Sungai Melayu Raya
Sungai Laur
Tumbang Titi

Topografi

Daerah pantai memanjang dari utara ke selatan dan daerah aliran sungai merupakan dataran berawa-rawa, yakni mulai dari kecamatan Telok Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan dan Pulau Maya Karimata. Sedangkan wilayah perhuluan umumnya berupa daerah berbukit-bukit. Sungai terpanjang di Kabupaten Ketapang adalah sungai Pawan. Juga terdapat sungai-sungai besar lainnya, yakni sungai Merawan/Matan, Kualan, Pesaguan, Kendawangan dan Jelai.

Geologi

Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Ketapang berupa tanah podsolik merah kuning, litosol/regosol, latosol, andosol dan organosal.
Tanah podsolik merah kuning terdapat di daerah hulu bagian tengah, memanjang dari utara ke selatan, meliputi kecamatan:
Tumbang Titi
Jelai Hulu
Marau
Simpang Hulu
Sandau
Nanga Tayap
Sungai Laur
Sebagian kecamatan Manis Mata
Tanah litosol/rigosol terdapat di daerah hulu agak ke timur, sebagian besar terdapat di kecamatan:
Sungai Laur
Simpang Hulu
Sandai
Nanga Tayap

Tanah latosol terdapat di kecamatan:
Sandai
Sungai Laur
Tanah organosal sebagian besar terdapat di daerah pantai, memanjang dari utara ke selatan, yaitu di kecamatan:
Simpang Hilir
Pulau Maya Karimata
Sukadana
Matan Hilir Utara
Matan Hilir Selatan
Kendawangan
Manis Mata
Jenis tanah andosol hanya terdapat di kecamatan Sandai bagian timur.

Iklim

Kabupaten Ketapang beriklim tropis dengan suhu rata-rata 23,70° C - 26,70° C dan suhu pada siang hari mencapai 30,80° C serta memiliki curah hujan rata-rata 3696,1 mm/tahun dengan curah hujan rata-rata per tahun sebanyak 214 kali, sedangkan kecepatan angin adalah 3,1 knot dan merupakan yang tertinggi di Kalimantan Barat.

Ekonomi

Pendapatan utama Kabupaten Ketapang berasal dari bisnis kayu, kelapa sawit, sarang burung walet dan jasa perdagangan. Pertokoan di Ketapang sebagian besar dimiliki oleh etnis Tionghua.

Pendidikan

Terdapat beberapa SMA dan SMK di kota ini.
Beberapa perguruan tinggi juga ada di daerah ini, antara lain:
STAI Al Haudl (Sekolah Tinggi Agama Islam)
Politeknik Negeri Ketapang (Politap)
Akademi Manajemen Komputer Indonesia (AMKI)
Akademi Keperawatan (AKPER)
Universitas Terbuka (UT)

Kesehatan

Terdapat dua rumah sakit di kota ini, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam dan Rumah Sakit Fatima (swasta).

Demografis

Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yang meliputi 21 kecamatan adalah 473.880 jiwa (tahun 2004) yang terdiri dari laki-laki 217.885 jiwa dan perempuan 205.931 jiwa.
Kota Ketapang adalah kota yang multi suku dan etnis, yaitu Suku Dayak dan Melayu serta Tionghua yang merupakan tiga suku terbesar di kota ini. Selain itu juga ada suku Jawa dan Madura. Orang Tionghua di kota ini menggunakan dialek Tiochiu (dalam ejaan Mandarin: Chaozhou) sebagai bahasa pengantar sesama warga Tionghua. Juga terdapat sebagian kecil orang Tionghua yang menggunakan bahasa Khek (Hakka).



Transportasi

Kota Ketapang dapat dijangkau dari kota lain melalui Bandara Rahadi Osman dan Pelabuhan Ketapang. Terdapat penerbangan dan ke Pontianak dan Semarang via Pangkalan Bun.
Transportasi antar desa di Ketapang menggunakan bus, kapal cepat (speed boat).
Trnasportasi di tengah kota dapat menggunakan angkot yang dalam bahasa setempat disebutoplet (mobil jenis minibus atau van) serta ojek.

Tempat khas

Beberapa tempat khas yang ada di Kabupaten Ketapang adalah:
Tugu Ale-ale terletak di perempatan Jl. R. Suprapto dan jalan menuju jembatan Pawan 1 yang melintasi Sungai Pawan. Ale-ale adalah sejenis kerang berkulit halus yang menjadi makanan khas dari daerah Ketapang.
Tugu Tolak Bala terletak di tengah Kota Ketapang, yakni di pertigaan Jl. Merdeka dan Jl. A. Yani.
Museum Keraton Gusti Muhammad Saunan, dahulu merupakan kerajaan Melayu, terdapat di Ketapang dan menghadap ke Sungai Pawan.
Kelenteng Tua Pek Kong, yaitu tempat ibadah umat Tridharma yang terletak di Jl. Merdeka, Ketapang.

Hotel

Di Kota Ketapang terdapat beberapa hotel yang dapat dijadikan tempat beristirahat, yakni:

Aston City Hotel Jl.R.Suprapto
Hotel Perdana Jl. Merdeka Utara
Hotel Murni Jl. P. Diponegoro
Hotel Putra Tanjung Jl. Pak Nibung I
Hotel Aorta Jl. Sisingamangaraja
Wisma Patria Jl. P. Diponegoro
Losmen Fatra Jl.P. Diponegoro

Bahasa Dayak

Peneliti Institut Dayakologi, Sujarni Aloy dan kawan-kawannya (Sujarni Aloi, dkk 1997), meneliti ada 50 bahasa Dayak di Ketapang, yaitu:

Bahasa Dayak Kualatn
Bahasa Mali
Bahasa Kancikng
Bahasa Cempede’
Bahasa Semandakng
Bahasa Sajan
Bahasa Banjur
Bahasa Gerai
Bahasa Baya
Bahasa Laur
Bahasa Joka’
Bahasa Domit
Bahasa Pawatn
Bahasa Krio
Bahasa Konyeh
Bahasa Biak
Bahasa Beginci
Bahasa Tumbang Pauh
Bahasa Gerunggang
Bahasa Kayong
Bahasa Majau
Bahasa Pangkalan Suka
Bahasa Kebuai
Bahasa Tola’
Bahasa Marau
Bahasa Batu Tajam
Bahasa Kengkubang
Bahasa Pesaguan Hulu
Bahasa Kendawangan
Bahasa Pesaguan Kanan
Bahasa Kekura’
Bahasa Lemandau
Bahasa Tanjung
Bahasa Benatuq
Bahasa Sumanjawat
Bahasa Tembiruhan
Bahasa Penyarangan
Bahasa Parangkunyit
Bahasa Perigiq
Bahasa Riam
Bahasa Belaban
Bahasa Batu Payung
Bahasa Pelanjau
Bahasa Membuluq
Bahasa Dayak Menggaling
Bahasa Air Upas
Bahasa Sekakai
Bahasa Air Durian
Bahasa Sempadian

Jumat, 08 April 2011

Komite II DPD Sambut Gembira Pengesahan RUU Informasi Geospasial


Jakarta, 7 April 2011 - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Susilo menyatakan,Komite II menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial menjadi undang-undang. "Pengesahannya adalah akhir perjalanan panjang RUU Informasi Geospasial, demi mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial."
Ia menyatakan menanggapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Komite II DPD menginisiasi RUU Informasi Geospasial sejak tahun 2007 yang pembahasan dan perumusannya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Bambang melanjutkan, Komite II DPD mengawali pembicaraan tingkat kesatu antara DPR, DPD, dan Pemerintah, hingga pengesahannya. "Sebagai upaya mengintegrasikan kebijakan pembangunan di pusat dan daerah, yang didasari urgensi penataan dan pendataan informasi sumberdaya alam di daerah, sehingga terwujud konsep pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip tata kelola pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan."
Sebagai negara kepulauan yang terluas di dunia dan memiliki potensi sumberdaya alam yang berlimpah, maka Indonesia membutuhkan peta dan informasi geospasial yang akurat, kredibel, dan aksesebel. "Yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pengaturan informasi geospasial juga dibutuhkan Indonesia sebagai sistem pendukung pengambilan kebujakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan nasional, khususnya pengolahan sumberdaya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis, penentuan batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan juga penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup.
Sehubungan disetujuinya RUU Informasi Geospasial, maka Komite II DPD sepenuhnya menyadari betapa pengaturan informasi geospasial tersebut sebagai upaya menghindari kekeliruan, kesalahan, da tumpang tindih informasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan dan tata kelola informasi geospasial, inefisiensi anggaran pembangunan, da inefektivitas informasi geospasial.
Bambang merujuk jaminan warga berhak memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan linkungan sosial sebagaimana diatur Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD berkomitmen untuk ambil bagian mendorong sosialisasi subtansi undang-undang ke seluruh pemagku kepentingan, sehingga semua komponen bangsa merasakan mamfaat UU Informasi Geospasial.
Pentingnya sosialisasi tersebut sesuai dengan prinsip terbuka yang diusung UU Informasi Geospasial bahwa Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka.

Selasa, 05 April 2011

Rapimnas PPD Siapkan Parpol Baru ( Galang 10 Partai Non Parlemen )


Jakarta,Selasa 5 April 2011
Kekuatan politik alternatif di luar koalisi dan oposisi perlahan mulai muncul.Seperti yang mulai disusun Partai Persatuan Daerah (PPD).
Partai pimpinan Oesman Sapta Oedang ini serius menggalang kekuatan partai politik non parlemen demi menciptakan kekuatan politik yang lebih alternatif yang akan dibahas lebih serius di Rapimnas pada tanggal 5 April 2011 di Aula Kirana, Hotel Kartika Chandra Jakarta.
''PPD akan menghimpun 9 parpol non parlemen untuk membentuk kekuatan partai baru dengan nama Partai Persatuan Nasional ( PPN ) dengan lambangnya Payung, " kata Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar dari Fraksi PPD, H.Mathoji saat kami temui di Jakarta, kemarin.
Rapimnas PPD yang akan membahas beberapa agenda. di antaranya, sosialisasi pembentukan partai baru bersama 9 partai lain yang bergabung dalam Forum Persatuan Nasional ( FPN ).
Rapimnas Partai binaan Oesman Sapta Oedang itu telah di buka jam 9 pagi dan dihelat secara langsung yang dihadiri oleh Ketua Umum Pak Oesman Sapta Oedang saat kami temui di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Rapimnas bakal dihadiri seluruh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) tingkat Provinsi seluruh Indonesia.Sebanyak 115 anggota DPRD dari partai itu bakal menghadiri acara tersebut.