Minggu, 10 Juli 2011

KIPP Minta Ketua KPU juga Diperiksa Terkait Surat Palsu MK Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Kinerja Panja Mafia Pemilu dan Mabes Polri yang hanya menungkap satu kasus pemalsuan surat MK belum dapat memenuhi harapan publik untuk membongkar kejahatan demokrasi. Pimpinan KPU harusnya ikut dimintai keterangan terkait pemalsuan surat MK tersebut.

"Panja Mafia Pemilu DPR RI harus didesak untuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Ketua KPU, sementara publik dapat menuntut Ketua KPU memberi keterangan resmi mengenai kasus tersebut di atas," ujar Koordinator Kajian KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia Girindra Sandino dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (10/7/2011).

Girindra menyebutkan, permintaan pemeriksaan kepada Ketua KPU yaitu Abdul HAfiz Anshary didasarkan pada pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas Ketua KPU. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk memberi keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota.

"Tugasnya juga menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," terangnya.

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi dan 8 Hakim Konstitusi lain tidak dapat ‘cuci tangan’ begitu atas dugaan telah terjadinya peristiwa pidana ‘pemalsuan surat MK’. Terlebih setelah ditahannya juru panggil Mahkamah Konstitusi Mashyuri Hasan.

Girindra juga menyarankan agar Panja Mafia Pemilu DPR RI setelah merampungkan tugasnya, dapat menindaklanjuti dengan Pansus DPR RI tentang Kejahatan Pemilu.

"Untuk mengungkap lebih jauh bentuk-bentuk tindak pidana pemilu, termasuk Pemilu Presiden 2009," kata Girindra.


(fiq/anw)

Ada TKI Disiksa Keluarga Diplomat Arab Saudi di Berlin Eddi Santosa - detikNews

Berlin - Sejak April 2009, Dewi Ratnasari (bukan nama sebenarnya) menjalani hari-harinya bak neraka. Ia diharuskan bekerja 7 hari dalam sepekan, dari pagi hingga tengah malam. Gajinya tak pernah dibayar.

Keluarga diplomat Arab Saudi ini tinggal di sebuah blok apartemen bercat putih biru di ruas Boca Raton Strasse, barat laut Berlin.

Untuk mencapainya, perlu sekitar 1 jam dari stasiun kereta utama Berlin, dengan berganti-ganti kendaraan umum. Bis nomer 139 berhenti tak jauh dari blok rumah susun itu.

Beban fisik dan psikis Dewi semakin berat, sebab selain waktu kerja dengan tuntutan tinggi dan istirahat tidak manusiawi, juga ternyata istri sang diplomat menderita lumpuh, mempunyai 5 orang anak, terdiri 4 perempuan dan 1 laki-laki.

Dewi juga tidur di lantai beralas kasur tipis di kamar anak-anak perempuan, demikian berdasarkan pengakuan Dewi pada organisasi perlindungan pekerja perempuan di Jerman, Ban Ying, yang diperoleh detikcom melalui kontak Miranti Hirschmann, Sabtu (9/7/2011).

Seperti umum dialami TKI, paspor Dewi ditahan. Dia tak dibekali pakaian hangat dan gajinya tak pernah dibayar. Satu-satunya pemberian yang pernah dia terima adalah hadiah Hari Raya lampau sebesar EUR150.

Dewi juga sering menerima siksaan berupa pukulan dengan tongkat atau dengan tangan dan dilarang keluar rumah. Terakhir dia dilempar dengan botol parfum yang melukai kepalanya.

Nasib getir yang dialami seorang warga negara Indonesia di Jerman ini mendapat perhatian di media massa setempat, antara lain Der Spiegel Online dan Deutsche Welle.
(es/es)

Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Sabu di Vila Puncak E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Narkoba Polres Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu-sabu di sebuah vila di Kampung Sukamaju RT 1/11, Desa Tugu Selatan, Cisarua, kawasan Puncak, Bogor. Puluhan kilogram sabu disita di lokasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan penggerebekan itu. "Ini merupakan pengembangan dari Polres Tangerang Kota," ujar Nugroho saat dihubungi wartawan, Minggu (10/7/2011).

Nugroho mengatakan, petugas telah mengamankan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Saat ditanya berapa barang bukti yang disita di lokasi, Nugroho enggan berkomentar lebih banyak.

"Sabar ya, anggota masih melakukan pendataan. Besok akan dirilis oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Untung S Radjab)," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Tavip Yulianto mengatakan, pengungkapan pabrik tersebut merupakan pengembangan dari 4 tersangka.

"Keempat tersangka ini kami tangkap saat melakukan razia di Tangerang," kata Tavip.

Tavip mengatakan, razia yang digelar pada Sabtu (9/7/2011) malam kemarin, petugas menemukan sejumlah sabu dan ekstasi dari dalam mobil yang ditumpangi keempat tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi pabrik pengolahan sabu para tersangka yang ternyata diolah di sebuah pabrik rumahan.

"Setelah dikembangkan, pabriknya ada di vila di Bogor," kata dia.

Tavip menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki jaringan dari pengedar tersebut.

(mei/anw)

Rendahnya Kinerja Menteri Akibat Agenda Kerja Tidak Fokus

Jakarta - Rendahnya kinerja kementerian berdasar evaluasi dari tim Unit Kerja bidang Pengawasan dan Penegendalian Pembangunan (UKP4), dinilai oleh Pakar Hukum Todung Mulya Lubis sebagai akibat dari tidak fokusnya agenda kerja di tiap kementerian. Menurutnya menteri-menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II saat ini susah untuk memisahkan antara kepentingan partai dan kepentingan pemerintah.

"Pertanyaannya, menteri-menteri ini kerjanya apa? Kalau UKP4 mengatakan 50 persen tidak melakukan kerjanya, saya tidak terkejut sama sekali, karena agendanya tidak fokus. Terbelah menjadi agenda parpol dan agenda pemerintah," tegas advokat senior ini, Minggu (10/7/2011).

Todung juga menilai kepemimpinan SBY ini sangat lemah, dan ini mengakibatkan banyaknya kementerian yang tidak bekerja secara maksimal. Menurut Todung, seharusnya SBY bisa melakukan sebuah tindakan dan perubahan drastis untuk mengatasi masalah ini.

"Ini menuntut tindakan drastis dari Presiden. Kalau memang menteri-menetrinya tidak perform, tidak memenuhi target, tidak ada salahnya mengganti menteri dengan menteri yang lebih cakap. Karena ini bukan soal jatah-jatahan," ujarnya.

SBY seharusnya memilih untuk membentuk sebuah kabinet yang solid. Bukan kabinet yang hanya mengakomodasi anggota koalisi, dan akhirnya menghasilkan sebuah kabinet yang setengah-setengah.

"SBY punya hak membuat kabinet yangg punya komitmen, bukan kabinet yang setengah-setengah. Menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, bukan bagi-bagi jatah pada anggota koalisi," tuturnya.

Menurut Todung, SBY masih punya 3 tahun untuk maju ke depan dan memperbaiki semuanya sebelum 2014. Tahun-tahun ini merupakan tahun yang mentukan bagi SBY. Jika tidak berhasil maka SBY akan selamanya dikenang sebagai pemimpin yang gagal.

(anw/anw) 
Detik.com

Istana Belum Akan Laporkan 'Staf Khusus Presiden' ke Polisi

Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan mengaku belum akan melaporkan orang-orang yang mengaku Staf Khusus Presiden untuk dipakai sebagai modus penipuan terhadap para korban. Istana mendorong para korban untuk melapor kepada polisi.

"Ini harus ada yang memberi testimoni. Kalau tidak ada korban yang memberi testimoni atau melaporkan secara langsung, sulit bagi kita untuk melaporkan. Kami juga tidak bisa cuma berdasarkan sumber dari berita," kata Staf Khusus Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha saat dihubungi detikcom, Minggu (10/7/2011) malam.

Istana sudah mendengar ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama Staf Khusus Presiden. Dari awal pihak Istana juga sudah membantahnya.

"Memang kami sudah mendengar di Riau ada yang mencatut sebagai Staf Ahli Presiden, dan saya langsung membantah. Tidak ada staf ahli, yang ada staf khusus, dan tidak ada nama itu (Irwannur Latubual). Itu jelas-jelas penipuan," tutur Julian.

Kalau pun betul ada pihak-pihak yang merasa tertipu, harusnya menurut Julian mereka segera lapor ke polisi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang berjatuhan.

"Kalau betul Pemda dimana pun yang pernah dihubungi, segera melaporkan polisi. Ini kesekian kami dengar. Khusus untuk kasus tersebut, pihak resmi yang merasa menjadi korban pun tidak memberikan identitas, kami susah untuk bisa menindaklanjuti, kecuali sebatas imbauan," ujarnya.

Di Riau, ada kelompok yang mengatasnamakan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED). BSDMI diduga memakai lambang Garuda, kop surat Istana Kepresidenan dan mencatut nama Presiden SBY, Mensesneg Sudi Silalahi, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Pimpinannya disebut bernama Dr E Irwannur Latubual, SH SE MM, bekerja sebagai staf khusus Presiden SBY. Organisasi ini diduga banyak terlibat merekrut PNS. detik.com

Senin, 20 Juni 2011

Dituduh Membunuh Majikannya

Dituduh Membunuh Majikannya
TKI Dihukum Pancung di Arab Saudi
Jakarta, CyberNews. Seorang wanita warga negara Indonesia, Sabtu (18/6), dihukum pancung, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita Saudi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bernama Ruyati binti Sapubi ini merupakan orang ke-28 yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Ruyati terancam dihukum mati karena dituduh membunuh majikannya pada awal tahun 2010. Wanita berusia 54 tahun tersebut pernah satu kali disidangkan di meja hijau. Dia diancam hukuman qisas, yakni pemberlakuan pemberian hukuman setimpal. Kabar terakhir menyebutkan persidangan kasus pembunuhan ini kembali digelar Mei Mendatang.

Sementara Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri. Sedangkan pada tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orang. Amnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati.

Pengawas Amnesti Internasional yang berbasis di London menyerukan kepada negara Arab Saudi pekan lalu untuk menghentikan penerapan hukuman mati. Apalagi telah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi tersebut yang dilakukan selama enam minggu terakhir.

Kamis, 12 Mei 2011

RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS

Dewan Perwakilan rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dalam waktu dekat ini. Setelah melakukan pengkajian konsekuensi RUU tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia, kami para pelaku pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah dalam RUU Intelijen tersebut, antara lain:

Pertama, adanya kewenangan badan intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan.Hal ini mengancam kebebasan pers, karena intelijen dapat melakukan intersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber, yang bisa jadi bersifat rahasia. Pasal tersebut membuka peluang badan intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan sering melakukan komunikasi dengan narasumber secara terselubung. Bahkan wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber konfidensial, jika diperlukan.

Kedua, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya pembatasan informasi itelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU ni. Denagn adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April tahun lalu.

Ketiga, adanya pasal yang memberi wewenang badan intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan. Pasal ini dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakn negara. padahal, pekerja pers selalu bergumul dengan informasi, termasuk informasi yang terkait dengan keamanan negara. Penangkapan hanyalah wewenang aparat penegak hukum, bukan intelijen negara, dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan hukum acara pidana lain yang berlaku.

Kami menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang, bukan malah untuk melegitimasi tindakan intelijen yang melampaui hukum. Undang-undang Intelijen seharusnya dibuat berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan negara hukum dengan tetap menghormati Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.