Jumat, 08 April 2011

Komite II DPD Sambut Gembira Pengesahan RUU Informasi Geospasial


Jakarta, 7 April 2011 - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Susilo menyatakan,Komite II menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial menjadi undang-undang. "Pengesahannya adalah akhir perjalanan panjang RUU Informasi Geospasial, demi mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial."
Ia menyatakan menanggapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Komite II DPD menginisiasi RUU Informasi Geospasial sejak tahun 2007 yang pembahasan dan perumusannya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Bambang melanjutkan, Komite II DPD mengawali pembicaraan tingkat kesatu antara DPR, DPD, dan Pemerintah, hingga pengesahannya. "Sebagai upaya mengintegrasikan kebijakan pembangunan di pusat dan daerah, yang didasari urgensi penataan dan pendataan informasi sumberdaya alam di daerah, sehingga terwujud konsep pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip tata kelola pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan."
Sebagai negara kepulauan yang terluas di dunia dan memiliki potensi sumberdaya alam yang berlimpah, maka Indonesia membutuhkan peta dan informasi geospasial yang akurat, kredibel, dan aksesebel. "Yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pengaturan informasi geospasial juga dibutuhkan Indonesia sebagai sistem pendukung pengambilan kebujakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan nasional, khususnya pengolahan sumberdaya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis, penentuan batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan juga penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup.
Sehubungan disetujuinya RUU Informasi Geospasial, maka Komite II DPD sepenuhnya menyadari betapa pengaturan informasi geospasial tersebut sebagai upaya menghindari kekeliruan, kesalahan, da tumpang tindih informasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan dan tata kelola informasi geospasial, inefisiensi anggaran pembangunan, da inefektivitas informasi geospasial.
Bambang merujuk jaminan warga berhak memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan linkungan sosial sebagaimana diatur Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD berkomitmen untuk ambil bagian mendorong sosialisasi subtansi undang-undang ke seluruh pemagku kepentingan, sehingga semua komponen bangsa merasakan mamfaat UU Informasi Geospasial.
Pentingnya sosialisasi tersebut sesuai dengan prinsip terbuka yang diusung UU Informasi Geospasial bahwa Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar