Minggu, 10 Juli 2011

KIPP Minta Ketua KPU juga Diperiksa Terkait Surat Palsu MK Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Kinerja Panja Mafia Pemilu dan Mabes Polri yang hanya menungkap satu kasus pemalsuan surat MK belum dapat memenuhi harapan publik untuk membongkar kejahatan demokrasi. Pimpinan KPU harusnya ikut dimintai keterangan terkait pemalsuan surat MK tersebut.

"Panja Mafia Pemilu DPR RI harus didesak untuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Ketua KPU, sementara publik dapat menuntut Ketua KPU memberi keterangan resmi mengenai kasus tersebut di atas," ujar Koordinator Kajian KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia Girindra Sandino dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (10/7/2011).

Girindra menyebutkan, permintaan pemeriksaan kepada Ketua KPU yaitu Abdul HAfiz Anshary didasarkan pada pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas Ketua KPU. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk memberi keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota.

"Tugasnya juga menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," terangnya.

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi dan 8 Hakim Konstitusi lain tidak dapat ‘cuci tangan’ begitu atas dugaan telah terjadinya peristiwa pidana ‘pemalsuan surat MK’. Terlebih setelah ditahannya juru panggil Mahkamah Konstitusi Mashyuri Hasan.

Girindra juga menyarankan agar Panja Mafia Pemilu DPR RI setelah merampungkan tugasnya, dapat menindaklanjuti dengan Pansus DPR RI tentang Kejahatan Pemilu.

"Untuk mengungkap lebih jauh bentuk-bentuk tindak pidana pemilu, termasuk Pemilu Presiden 2009," kata Girindra.


(fiq/anw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar